BAZDES "Fastabiqul Khairat" Terara adalah lembaga nirlaba tingkat Desa yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Berdiri pada tahun 2002 yang selanjutnya dikukuhkan oleh Kepala Desa Terara sebagai Badan Amil Zakat Desa melalui SK No. 457/21 November 2002.
BAZDES "Fastabiqul Khairat" Terara merupakan jejaring dari BAZNAS Pusat.
Atas perkenan dan ridho dari Allah SWT maka BAZDES "Fastabiqul Khairat" Terara hingga kini masih tetap eksis berkiprah melayani ummat. Dukungan dari Muzaki, donatur dan para dermawan juga turut memberikan andil terhadap eksistensi lembaga ini. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu maka penyegaran dan perubahan pun niscaya harus dilakukan demi mewujudkan pelayanan kepada ummat yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar